Selisih DPT - DPS Munculkan Potensi Pemilih Fiktif
jpnn.com - JAKARTA – Hasil kajian Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memerlihatkan, adanya selisih naik turun yang cukup tinggi antara daftar pemilih tetap (DPT) dengan daftar pemilh sementara (DPS) pada daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak Desember 2015 mendatang.
“Selisih yang tinggi baik, naik ataupun turun dapat memengaruhi kualitas dari DPT tersebut,” ujar Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz, Senin (19/10).
Dari 255 daerah Pilkada, selisih naik paling tinggi terdapat di Kabupaten Kepulauan Sula (14 persen), Kabupaten Bengkalis (13 persen), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (11 persen), Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Kuantan Singingi (8 persen) dan Kabupaten Yahukimo (6 persen).
Sementara daerah yang paling tinggi mengalami penurunan data pemilih adalah Kabupaten Nias Selatan (kurang 23 persen), Kota Binjai, Kota Surakarta (kurang 19 persen), Kabupaten Raja Ampat (kurang 17 persen), Kabupaten Pesawaran (kurang 13 persen) dan Kabupaten Sumba Barat (kurang 11 persen).
“Tingginya selisih naik DPT dengan data sebelumnya, memunculkan potensi adanya sejumlah pemilih fiktif, pemilih sudah meninggal, pemilih di bawah umur dan dapat digunakan untuk penambahan suara,” ujar Masykurudin.
Sementara tingginya selisih turun, kata Masykurudin, memunculkan potensi penghilangan hak pilih karena banyak warga yang tidak terdaftar di data pemilih tersebut.(gir/jpnn)
JAKARTA – Hasil kajian Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memerlihatkan, adanya selisih naik turun yang cukup tinggi antara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN