Selisih Hanya Tujuh Suara, MK Diminta Ekstra Hati-hati
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar sangat teliti dan hati-hati dalam memutus perkara sengketa hasil Pilkada di Teluk Bintuni, Papua Barat. Sebab selisih suaranya sangat tipis yakni tujuh suara.
Yang juga penting, menurut Margarito, MK harus pastikan tidak ada pasangan kepala daerah yang memperoleh hak melalui cara-cara melawan hukum.
"Keputusan yang adil berdasarkan fakta yang benar, sangat dinanti pasangan calon yang berhak menang dan juga masyarakat Teluk Bintuni. Saya ingatkan, hak suara pasangan nomor urut 2 yaitu Ir Petrus Kasihiw, dan Matret Kokop, dikembalikan oleh MK. Sehingga suara rakyat yang menghendaki pasangan ini menjadi kepala daerah dapat diwujudkan," kata Margarito Kamis, di Jakarta, Minggu (24/1).
Demikian juga halnya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Teluk Bintuni lanjutnya, harus bersikap jujur. "KPU Teluk Bintuni adalah pihak yang diperkarakan, jadi harus jujur," tegasnya.
Dia jelaskan, Pilkada Teluk Bintuni diikuti tiga pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1 Agustinus Manibuy-Rahman Urbun, diusung PKB, PKS dan PAN. Pasangan nomor urut 2 Petrus Kasihiw-Matret Kokop, diusung NasDem dan Partai Hanura. Terakhir pasangan nomor urut 3 Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy, diusung Golkar, PDIP, PPP dan Gerindra.
"Saya dapat informasi kecurangan diduga dilakukan salah satu tim sukses pasangan nomor 3 yang menyusun rancangan surat pengalihan suara dari pasangan nomor 2 ke pasangan nomor 3. Surat pernyataan itu seolah-olah dibuat tim sukses nomor 2 yakni Stefanus. Padahal yang susungguhnya adalah rekayasa dari Jefri, tim sukses nomor 3," ungkap Margarito.
Dengan adanya dugaan kecurangan itu ujarnya, hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Teluk Bintuni menyatakan pasangan Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy sebagai pemenang dengan 17,067 suara, kemudian diikuti oleh pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop, 17,060 serta pasangan Agustinus Manibuy-Rahman Urbun, diposisi terendah dengan 7,609 suara. Total suara sah adalah 41,736.
Terpisah, Kuasa Hukum pasangan nomor urut 2 Petrus Kasihiw-Matret Kokop, Taufik Basari menambahkan, dua pasangan menggugat hasil Pilkada ini ke MK pada 21 Desember 2015 karena yakin terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif terjadi ketika KPU Teluk Bintuni memindahkan suara yang dimiliki pasangan calon nomor 1 dan nomor 2 kepada pasangan calon nomor urut 3 yang memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar sangat teliti dan hati-hati dalam memutus perkara sengketa
- Jokowi Dipecat PDIP, Golkar Siap Menampung
- Bukti Jelas, Rikwanto Kesal Polres Jaktim Lambat Proses Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti
- Dipecat PDIP, Gibran Merespons
- Respons Gibran Seusai Dipecat PDIP: Kami Menghargai & Menghormati Keputusan Partai
- Daftar 27 Kader yang Dipecat PDIP, Ada Jokowi hingga Effendi Simbolon
- Jokowi & Gibran Baru Dipecat, PDIP Tak Mau Ada Narasi Jahat