Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Haidar Adam menilai gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimohonkan Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) tergolong cukup berat.
Pasalnya, ada selisih suara lebih dari lima juta antara Risma-Gus Hans dengan paslon suara terbanyak yang ditetapkan oleh KPU Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak.
Meski demikian, dia meyakini MK akan menganilisis gugatan yang dilayangkan Risma-Gus Hans. Di antaranya daerah mana saja yang bermasalah pada saat pemungutan suara digelar 27 November lalu.
"MK tentu akan menganalisis terkait daerah mana saja yang bermasalah. Kemudian memunculkan alat bukti dan lainnya untuk mencermati apakah benar kecurangan di suatu daerah tersebut bisa dibuktikan," ujar Haidra dalam keterangannya, Jumat (13/12).
Menurut Haidar, ketika memang terjadi kecurangan, MK biasanya akan memerintahkan untuk pemungutan suara ulang. Namun dalam hal ini tentu banyak variabel yang mempengaruhi.
"Ada ketentuan di dalam UU pilkada yang memang syaratnya ada margin persentase suara tertentu untuk tiap-tiap wilayah. Itu ditentukan oleh besaran atau populasi yang berada di wilayah-wilayah tersebut, dalam hal ini Jawa Timur kalau tidak salah selisihnya tidak lebih dari 105 ribu suara," ucapnya.
Dia mengatakan dalam hukum acara, ketentuan mengenai margin semacam itu nanti akan diputuskan bersama-sama dengan pokok permohonan.
Artinya, ke depan MK akan mempertimbangkan hal itu, juga mempertimbangkan bersama-sama dengan fakta-fakta lain yang mungkin akan diajukan oleh para pemohon.
Pakar hukum menilai meski selisih suara tinggi, tetapi MK tetap berpeluang menganalisis gugatan Risma-Gus Hans.
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK