Selisih Tipis, Pilkada Lampung Tengah Digugat ke MK
Kamis, 07 Oktober 2010 – 18:31 WIB
JAKARTA – Kemenangan calon Bupati Lampung Tengah, HA Pairin dan H Mustafa (Prima) hanya 4 persen dari pasangan Musa Ahmad-Suwidyo (Barisan Musa). Kemenangan tipis itu membuat Barisan Musa menggugat penetapan hasil KPUD Lampung Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan sudah didaftar, Kamis (7/10).
Gugatan tersebut diterima oleh pihak MK dan mendapat nomor tanda terima 2040/PAN.MK/X/2010. MK mencatat, pasangan tersebut menggugat Keputusan KPU Lamteng No 39/2010 tentang penetapan hasil perolehan suara dan penetapan pasangan calon Pilkada Lamteng.
Baca Juga:
“Permohonan dimasukkan Kamis siang dan diantar oleh kuasa hukumnya,” kata Widi Atmoko, petugas bagian penerimaan perkara MK.
Widi menyebut, pasangan Musa-Suwidyo menyertakan bukti yang ditandai yakni P-1 hingga P-69. Saat ini, gugatan tersebut masih menunggu untuk mendapat nomor registrasi. Setelah mendapatkan nomor registrasi, MK akan menjadwal tanggal persidangan.
JAKARTA – Kemenangan calon Bupati Lampung Tengah, HA Pairin dan H Mustafa (Prima) hanya 4 persen dari pasangan Musa Ahmad-Suwidyo (Barisan
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang