Selisih Tipis, Pilkada Tujuh Daerah Berpotensi Digugat

Sebagaimana diketahui, pada sengketa perselisihan hasil pilkada 2015, MK sebenarnya menerima 147 gugatan.
Tetapi, dalam prosesnya, hanya sembilan gugatan yang masuk ke sidang karena syarat batas perselisihan tidak terpenuhi.
Disinggung mengenai upaya MK mengembalikan kepercayaan publik setelah kasus Patrialis Akbar, Fajar meminta pengadu tidak perlu ragu melayangkan gugatan.
Sebab, pengawasan nanti tidak hanya dilakukan Dewan Etik MK, tetapi juga lembaga eksternal lainnya.
’’Ketua sudah sampaikan bahwa MK bekerja sama dengan KPK khusus dalam rangka pilkada serentak ini. Siapa pun kan boleh mengawasi MK, tidak harus dewan etik,’’ tuturnya.
Sementara itu, pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti memperkirakan jumlah sengketa yang masuk tidak sebanyak pada 2015.
Sebab, gugurnya mayoritas gugatan akibat tidak terpenuhinya syarat selisih suara bisa jadi membuat penggugat kapok.
’’Dengan melihat itu, tampaknya tak bakal ada lonjakan sengketa ke MK,’’ katanya saat dihubungi.
Dari 101 pilkada yang digelar 15 Februari 2017, hanya tujuh saja yang hasil penghitungan suaranya berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah