Selisih Tipis, Pilkada Tujuh Daerah Berpotensi Digugat
Sebagaimana diketahui, pada sengketa perselisihan hasil pilkada 2015, MK sebenarnya menerima 147 gugatan.
Tetapi, dalam prosesnya, hanya sembilan gugatan yang masuk ke sidang karena syarat batas perselisihan tidak terpenuhi.
Disinggung mengenai upaya MK mengembalikan kepercayaan publik setelah kasus Patrialis Akbar, Fajar meminta pengadu tidak perlu ragu melayangkan gugatan.
Sebab, pengawasan nanti tidak hanya dilakukan Dewan Etik MK, tetapi juga lembaga eksternal lainnya.
’’Ketua sudah sampaikan bahwa MK bekerja sama dengan KPK khusus dalam rangka pilkada serentak ini. Siapa pun kan boleh mengawasi MK, tidak harus dewan etik,’’ tuturnya.
Sementara itu, pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti memperkirakan jumlah sengketa yang masuk tidak sebanyak pada 2015.
Sebab, gugurnya mayoritas gugatan akibat tidak terpenuhinya syarat selisih suara bisa jadi membuat penggugat kapok.
’’Dengan melihat itu, tampaknya tak bakal ada lonjakan sengketa ke MK,’’ katanya saat dihubungi.
Dari 101 pilkada yang digelar 15 Februari 2017, hanya tujuh saja yang hasil penghitungan suaranya berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK