Selisih Tipis, Pilkada Tujuh Daerah Berpotensi Digugat

Ray menyayangkan sikap tersebut. Menurut dia, menggugurkan aduan hanya karena syarat selisih tidak terpenuhi bukanlah hal yang bijak.
Sebab, dapat dipastikan ada potensi pelanggaran yang diabaikan hanya lantaran syarat administrasi tidak terpenuhi.
’’Paslon pun akan berlomba memenangi pilkada dengan selisih lebih dari 2 persen melalui cara apa pun. Toh, tidak diproses di MK ini,’’ ungkapnya.
Padahal, lanjut Ray, potensi adanya kecurangan dalam pilkada 2017 sangat terbuka. Merujuk pada hasil pengawasan Bawaslu saja, setidaknya ditemukan lebih dari 600 laporan dugaan money politic. Karena itu, sidang di MK semestinya bisa menjadi medium untuk mengoreksi proses tersebut.
Namun, jika MK tetap bersikukuh dengan syarat selisih, dia menilai potensi adanya kecurangan yang masif guna memenangi pilkada dengan selisih lebih dari 2 persen sangat mungkin terjadi.
’’Ini ancaman untuk demokrasi kita ke depannya,’’ tandasnya. (far/c14/fat)
Dari 101 pilkada yang digelar 15 Februari 2017, hanya tujuh saja yang hasil penghitungan suaranya berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah