Selisih Usia Siswa, Sekolah Harus Fleksibel
Senin, 28 Juni 2010 – 20:16 WIB
Untuk diketahui, Kemdiknas telah mengeluarkan dan mensosialisasikan surat edaran untuk tidak melakukan tes, baik membaca, menulis, maupun menghitung, bagi siswa baru SD. Surat edaran tersebut dikeluarkan lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) dengan Nomor 1839/C.C2/TU2009, yang langsung ditujukan kepada gubernur dan walikota/bupati di seluruh Indonesia. Persyaratannya sendiri hanya berusia 6-7 tahun dan memiliki surat rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, yang menyatakan bahwa anak bersangkutan siap masuk sekolah. (cha/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pendaftaran siswa sekolah dasar (SD) yang kini dilakukan secara online, mulai menjadi polemik di tengah masyarakat. Terkait hal itu, khususnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation