Selly Ajukan Saksi Meringankan
Sabtu, 02 April 2011 – 01:50 WIB
BOGOR - Penipu cantik, Selly Yustiawaty alias Rasellya Rahman Taher (26) akan menghadirkan saksi meringankan (ade charge) untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polres Bogor Kota. Hal tersebut dikemukakan penasihat hukum Selly, Ramdhan Alamsyah.
Menurut dia, saksi meringankan yang akan didatangkan adalah paman Selly. Saksi itu akan menjelaskan kepada penyidik bahwa kliennya telah melunasi sejumlah utang ke beberapa korbannya. “Dia (paman Selly, red) mengetahui kalau klien saya telah membayar kewajiban utang saat di Kantor Polsek Tanah Abang,” ujar Ramdhan kepada wartawan, Jumat (1/4) siang.
Baca Juga:
Menurut dia, saksi meringankan itu diharapkan bisa membuktikan bahwa kliennya memang tak melakukan penipuan seperti yang dituduhkan para korbannya selama ini, melainkan hanya persoalan utang-piutang. Keterangan yang akan disampaikan saksi meringankan itu kata Ramdhan akan disampaikan kepada penyidik, Senin (4/4) mendatang. ”Rencananya Senin nanti, kita sudah berkoordinasi dengan penyidik,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Indra Gunawan membenarkan rencana pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan pengacara Selly. “Iya, kita akan lihat, apakah saksi yang diajukan ini ada korelasinya dengan kasus yang sedang dijalani pelaku atau tidak,” katanya.
BOGOR - Penipu cantik, Selly Yustiawaty alias Rasellya Rahman Taher (26) akan menghadirkan saksi meringankan (ade charge) untuk memberikan keterangan
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground