Selly Ajukan Saksi Meringankan
Sabtu, 02 April 2011 – 01:50 WIB
BOGOR - Penipu cantik, Selly Yustiawaty alias Rasellya Rahman Taher (26) akan menghadirkan saksi meringankan (ade charge) untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polres Bogor Kota. Hal tersebut dikemukakan penasihat hukum Selly, Ramdhan Alamsyah.
Menurut dia, saksi meringankan yang akan didatangkan adalah paman Selly. Saksi itu akan menjelaskan kepada penyidik bahwa kliennya telah melunasi sejumlah utang ke beberapa korbannya. “Dia (paman Selly, red) mengetahui kalau klien saya telah membayar kewajiban utang saat di Kantor Polsek Tanah Abang,” ujar Ramdhan kepada wartawan, Jumat (1/4) siang.
Baca Juga:
Menurut dia, saksi meringankan itu diharapkan bisa membuktikan bahwa kliennya memang tak melakukan penipuan seperti yang dituduhkan para korbannya selama ini, melainkan hanya persoalan utang-piutang. Keterangan yang akan disampaikan saksi meringankan itu kata Ramdhan akan disampaikan kepada penyidik, Senin (4/4) mendatang. ”Rencananya Senin nanti, kita sudah berkoordinasi dengan penyidik,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Indra Gunawan membenarkan rencana pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan pengacara Selly. “Iya, kita akan lihat, apakah saksi yang diajukan ini ada korelasinya dengan kasus yang sedang dijalani pelaku atau tidak,” katanya.
BOGOR - Penipu cantik, Selly Yustiawaty alias Rasellya Rahman Taher (26) akan menghadirkan saksi meringankan (ade charge) untuk memberikan keterangan
BERITA TERKAIT
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional