Selongsong Berlabel WCC
Sabtu, 01 September 2012 – 09:31 WIB

Selongsong Berlabel WCC
SOLO - Jenis senjata yang digunakan pelaku penembakan di Singosaren Kamis (30/8) kemarin sama dengan penembakan polisi di Pos Pam 5 perempatan Gemblekan dua pekan lalu. Dari Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi menemukan lima selongsong peluru bercap WCC. Melihat label selongsong yang diketemukan tertulis WCC. Polisi mengidentifikasi pistol genggam yang digunakan polisi berjenis FN. Namun, belum diketahui Type pistol yang biasa digunakan satuan pengamanan lain ini. Empat proyektil di lokasi sekitar pos polisi diketahui bersarang ditubuh korban. " Selongsong itu, bisa digunakan senjata FN," katanya.
Empat selongsong dengan proyektil yang bersarang ditubuh korban ditemukan di sekitar Pos. Satu selongsong diketemukan 50 meter dari lokasi kejadian. Selongsong ini biasa digunakan senjata jenis FN.
Baca Juga:
Sehari pasca kejadian terlihat polisi masih menutup lokasi dengan police line. Sejumlah polisi satuan Brimob menjaga lokasi dengan persenjataan lengkap.Tim Identifikasi gabungan Polresta Solo dan Polda Jateng kembali melakukan olah TKP di Pos Polisi Plaza Singosaren Kemarin (31/8) pagi. Sekitar satu jam melakukan penyelidikan dilokasi. "Ditemukan selongsong berlabel WCC. Dua didalam pos, dua diluar pos, satu di dekat Danar Hadi," ungkap seorang sumber Kepolisian yang enggan dikorankan ini.
Baca Juga:
SOLO - Jenis senjata yang digunakan pelaku penembakan di Singosaren Kamis (30/8) kemarin sama dengan penembakan polisi di Pos Pam 5 perempatan Gemblekan
BERITA TERKAIT
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati