Seludupkan 40 Ribu Butir Ekstasi 4 WN Malaysia Ditangkap
Selasa, 06 Februari 2018 – 03:15 WIB
Saat ini, kata Ricard pihaknya sedang melakukan pengembangan atas kasus ini.
"Baik WN Malaysia, maupun tiga orang bandar sabu ini kami herat dengan menggunakan pasal 114 ayat 2 , pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya. (ska)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil meringkus empat Warga Negara Malaysia di jalan Raja Ali haji Kawasan Jodoh, Minggu (5/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19 Butir Ekstasi Digagalkan Petugas Lapas Karawang
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM
- Calon Penumpang Selundupkan 1 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi Lewat Bandara
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar