Seludupkan 9 Kg Sabu ke Sumut, WN Malaysia Tewas Ditembak
jpnn.com, MEDAN - Polisi kembali menembak mati tiga sindikat narkoba jaringan internasional di Medan, Sumatera Utara. Ketiganya tewas ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Dari tiga pelaku yang tewas salah satunya warga negara Malaysia berinisial MZ. Mereka ditembak dalam pengungkapan yang dilakukan sejak 19 hingga 22 Agustus 2018.
Dari pelaku, petugas menyita 9 kilogram sabu. Selain tiga tersangka tewas, polisi juga menangkap tiga orang rekan mereka.
“Dari 6 pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya tewas ditembak lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap.
“Dari tiga yang tewas, salah satunya warga negara Malaysia berinisial MZ (MZ). Sedangkan tiga lainnya yang masih hidup namun dilumpuhkan pada bagian kaki berinisial MRI (32), MAR (32) dan Z (43),” ungkap Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto di RS Bhayangkara Medan, seperti dilansir pojoksatu satu hari ini.
MZ merupakan jaringan narkoba Malaysia, Aceh dan Sumut. Dia berperan sebagai pembawa sabu dari negaranya ke Indonesia.
Sedangkan dua lainnya yang ikut tewas ditembak merupakan warga negara Indonesia, masing-masing berinisial MAA, 47, warga Aceh Tamiang berperan sebagai pengatur masuknya sabu dari Malaysia ke Indonesia. dan S, 41, warga Simalungun berperan sebagai pembawa narkotika.
“Pengungkapan jaringan ini berawal dari pengembangan kasus sabu seberat 39 kg di Jalan Lintas Medan-Aceh. Dalam kasus itu didapatkan nama MAA sebagai pengatur masuknya narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia yang diketahui berada di wilayah hukum Aceh,” papar Agus.
Polisi kembali menembak mati tiga sindikat narkoba jaringan internasional di Medan, Sumatera Utara.
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE