Selundupkan 11 Kg Ganja, Dua IRT Asal Aceh Diringkus

jpnn.com - PEKANBARU - Dua orang ibu rumah tangga (IRT) asal Nangro Aceh Darussalam ditangkap Tim Opsnal Polsek Kandis saat berusaha menyelundupkan 11 Kg narkotika jenis daun ganja kering lewat darat, Sabtu (22/8) pagi.
Seperti dikutip dari Riau Pos (Grup JPNN), dua IRT yang telah diamankan itu diketahui berinisial EL (50) dan SU (45). Penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa di Gereja GKPI KM 81, Kota Kandis, akan turun dari Bus Medan Jaya dua orang wanita dari Aceh membawa ganja.
Walhasil, sekitar pukul 08.00 WIB, bus Medan Jaya memang benar berhenti dan menurunkan dua orang wanita yang dicurigai. setelah dibuntuti, kedua wanita tersebut lansung dicegat kemudian dilakukan penggeledahan.
"Setelah petugas menggeledah barang bawaan keduanya, ditemukan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 11 paket besar yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat lebih kurang 11 Kilogram," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Sabtu (22/8).
Atas temuan barang bukti tersebut, tim opsnal langsung membawa kedua IRT ini ke Mapolsek Kandis guna menjalani proses lebih lanjut. "Kita langsung melakukan penyelidikan terhadap keduanya untuk mengetahui perannya masing-masing apakah mereka ini sebagai pengedar atau hanya kurir," tukas Guntur.(fit)
PEKANBARU - Dua orang ibu rumah tangga (IRT) asal Nangro Aceh Darussalam ditangkap Tim Opsnal Polsek Kandis saat berusaha menyelundupkan 11 Kg narkotika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru