Selundupkan 15 Kg Sabu-Sabu ke Tolitoli, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, TOLITOLI - Polisi menangkap tiga orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Ketiga pelaku merupakan sindikat jaringan internasional Malaysia - Indonesia.
"Ketiga orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah tujuh hari penahanan," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono di Palu, Selasa.
Ia mengemukakan dalam kasus penyeludupan 15 kilogram sabu-sabu tersebut polisi mengamankan empat orang, yakni NJ berperan menjemput barang di Malaysia melalui jalur laut, AS berperan sebagai kurir dari kapal ke darat, NL seorang ibu rumah tangga bertugas menjaga barang (sabu-sabu), dan peran ST sedang didalami.
"Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing inisial NJ, AS, dan NL, sedangkan ST tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka," ungkapnya.
Pengungkapan sindikat narkotika jaringan internasional Malaysia - Indonesia berdasarkan informasi masyarakat.
Saat melakukan penindakan, polisi menemukan barang bukti 15 kilogram sabu di perkebunan milik warga,. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkoba sejak tahun 2022.
"Selain barang bukti sabu, polisi mengamankan satu unit kendaraan roda dua," ucapnya.
Polisi menangkap tiga orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Rutan Poso Digagalkan Petugas
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- AB Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Jambi, Kok Bisa?
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok, Sita 1,02 Kg Sabu-Sabu