Selundupkan 15 Kg Sabu-Sabu ke Tolitoli, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, TOLITOLI - Polisi menangkap tiga orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Ketiga pelaku merupakan sindikat jaringan internasional Malaysia - Indonesia.
"Ketiga orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah tujuh hari penahanan," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono di Palu, Selasa.
Ia mengemukakan dalam kasus penyeludupan 15 kilogram sabu-sabu tersebut polisi mengamankan empat orang, yakni NJ berperan menjemput barang di Malaysia melalui jalur laut, AS berperan sebagai kurir dari kapal ke darat, NL seorang ibu rumah tangga bertugas menjaga barang (sabu-sabu), dan peran ST sedang didalami.
"Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing inisial NJ, AS, dan NL, sedangkan ST tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka," ungkapnya.
Pengungkapan sindikat narkotika jaringan internasional Malaysia - Indonesia berdasarkan informasi masyarakat.
Saat melakukan penindakan, polisi menemukan barang bukti 15 kilogram sabu di perkebunan milik warga,. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkoba sejak tahun 2022.
"Selain barang bukti sabu, polisi mengamankan satu unit kendaraan roda dua," ucapnya.
Polisi menangkap tiga orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Santri NU Sulteng Gabung Berani Gaspoll, Dukung Anwar-Reny Pemimpin yang Diinginkan Rakyat
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Pilgub Sulteng Sengit: Anwar Hafid Melemah, Ahmad Ali Menguat