Selundupkan 15 Kg Sabu-Sabu ke Tolitoli, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Selasa, 04 Juli 2023 – 18:36 WIB

Dua polisi bersenjata lengkap menjaga tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang ditangani Polda Sulteng. Foto: ANTARA/Kristina Natalia
Ia menambahkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, Polda Sulteng berhasil menyelamatkan 75 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling rendah enam tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati," ujar Djoko.(antara/jpnn)
Polisi menangkap tiga orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau