Selundupkan 15 Kg Sabu-Sabu ke Tolitoli, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Selasa, 04 Juli 2023 – 18:36 WIB
![Selundupkan 15 Kg Sabu-Sabu ke Tolitoli, 3 Orang Ditetapkan Tersangka](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/07/04/dua-polisi-bersenjata-lengkap-menjaga-tersangka-kasus-tindak-ymlv.jpg)
Dua polisi bersenjata lengkap menjaga tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang ditangani Polda Sulteng. Foto: ANTARA/Kristina Natalia
Ia menambahkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika, Polda Sulteng berhasil menyelamatkan 75 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling rendah enam tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati," ujar Djoko.(antara/jpnn)
Polisi menangkap tiga orang tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran, Hak PPPK & CPNS Tetap jadi Prioritas
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya