Selundupkan 200 Karung Gula, Fanny Masuk DPO
jpnn.com - SANGGAU-Polres Sanggau akhirnya menetapkan Sulian alias Fanny, 31 tahun, sebagai tersangka penyelundupan gula. Dia pun resmi menjadi DPO setelah menyelundupkan 200 karung gula ilegal di Sanggau.
Keberadaan Sulian, warga Dusun Paus, Desa Balai Karangan, Sekayam, hingga kini tak diketahui. Kasat reskrim Polres Sanggau, Yudhi Y Saroja mengatakan tersangka tak pernah hadir saat panggilan.
"Panggilan dua kali November lalu juga tidak terpenuhi, dia juga menghilang, tidak diketahui dimana keberadaannya," terangnya kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN).
Polres Sanggau pun langsung memasukannya dalam DPO, karena telah menghilang dari proses hukum yang akan dijalaninya. "Kami berharap dukungan dari masyarakat, siapapun yang melihat atau menemukannya segera melaporkan," tandasnya.
Saroja menjelaskan bahwa wanita yang bekerja sebagai ibu rumah tangga itu bukan kali pertama tersangkut kasus hukum. "Dia juga pernah tersandung kasus 2014 lalu di Polres Sanggau, dalam perkara perlindungan konsumen," paparnya.(kia/dkk/jpnn)
SANGGAU-Polres Sanggau akhirnya menetapkan Sulian alias Fanny, 31 tahun, sebagai tersangka penyelundupan gula. Dia pun resmi menjadi DPO setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina