Selundupkan 28 Kg Sabu, Junaidi Terancam Hukuman Mati

Selundupkan 28 Kg Sabu, Junaidi Terancam Hukuman Mati
Selundupkan 28 Kg Sabu, Junaidi Terancam Hukuman Mati
PONTIANAK – Kapolda Kalbar Brigjen Tugas Dwi Apriyanto mengatakan bahwa pihaknya baru menetapkan Junaidi sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 28 kilogram asal Malaysia, awal November lalu. Oknum petugas Bea Cukai di Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong itu pun terancam hukuman mati.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal yang dikenakan adalah lima tahun penjara. Sedangkan hukuman terberatnya adalah hukuman mati,” kata Dwi Apriyanto seperti dilansir Pontianak Post (JPNN Grup), Sabtu (15/12).

Disebutkan, baru ditetapkannya Junaidi sebagai tersangka lantaran pihaknya masih ingin memperkuat bukti. “Mengapa baru sekarang kita tetapkan sebagai tersangka? Itu karena kita ingin benar-benar memastikan. Kita mengumpulkan bukti-bukti dan kesaksian-kesaksian yang memperkuat keterlibatan tersangka. Setelah mendapat bukti yang kuat, maka sekarang kita tetapkan dia sebagai tersangka,” ungkap orang yang baru beberapa pekan berdinas di Kalbar ini.

Diketahui, tersangka terindikasi membantu meloloskan barang haram senilai Rp56 miliar tersebut, sebelum akhirnya digagalkan oleh petugas PPLB lainnya. Sabu tersebut dimuat dalam rice cooker disembunyikan dalam Bus SJS dengan nomor polisi KB 7725 Ap dari Kuching tujuan Pontianak. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalbar lalu melimpahkan kasus penyelundupan tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

PONTIANAK – Kapolda Kalbar Brigjen Tugas Dwi Apriyanto mengatakan bahwa pihaknya baru menetapkan Junaidi sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News