Selundupkan 72 Imigran Rohingya, 4 Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara

Selundupkan 72 Imigran Rohingya, 4 Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat mulai menyidangkan perkara dugaan penyelundupan etnis Rohingya dengan empat orang terdakwa, Selasa (4/6/2024) (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar).

jpnn.com - MEULABOH - Empat terdakwa kasus penyelundupan 72 orang imigran etnis Rohingya ke Aceh pada 21 Maret lalu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Keempatnya masing-masing Herman, Mukhtar, Erfan warga Kabupaten Aceh Selatan dan Harfandi asal Kabupaten Aceh Barat Daya.

Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

"Keempat terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) UU NRI Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat Yusni Febriansyah pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (4/6).

Dakwaan dibacakan di depan majelis hakim dipimpin hakim ketua Faridh Zuhri dengan hakim anggota masing-masing M Imam dan Riski Siregar.

Dalam dakwaannya JPU mengatakan keempat terdakwa bersama sejumlah rekannya yang selama ini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, diduga bersama-sama melakukan penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke daratan Aceh.

Keempat terdakwa diduga dengan sengaja menjemput puluhan etnis Rohingya ke wilayah perairan Sabang, pada Maret 2024 yang sebelumnya diberangkatkan menggunakan kapal dari wilayah perairan Myanmar dengan tujuan Malaysia dan transit di Indonesia yaitu di Aceh.

JPU Yusni Febriansyah dalam dakwaannya mengatakan keempat terdakwa bersama sejumlah DPO lainnya, sebelumnya berangkat menggunakan satu unit kapal motor KM Rezeki Nelayan dari wilayah Labuhan Haji, Aceh Selatan pada 18 Maret 2024 menuju ke wilayah perairan Sabang, Aceh.

Sebanyak empat terdakwa kasus penyelundupan 72 imigran asal Rohingya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News