Selundupkan 72 Imigran Rohingya, 4 Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara

Selundupkan 72 Imigran Rohingya, 4 Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat mulai menyidangkan perkara dugaan penyelundupan etnis Rohingya dengan empat orang terdakwa, Selasa (4/6/2024) (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar).

Setelah tiba dk titik koordinat yang diterima oleh salah satu DPO, para terdakwa turut serta memindahkan puluhan imigran Rohingya ke KM Rezeki Nelayan. Selanjutnya di bawa ke perairan Ujung Raja, Darul Makmur, Nagan Raya.

Dalam perjalanan setibanya di wilayah perairan Aceh Barat, kapal motor yang ditumpangi puluhan etnis Rohingya dihantam badai hingga terbalik.

Para pelaku diduga melarikan diri dengan cara mengapung pada sejumlah barang dan keempat terdakwa ditahan oleh imigran Rohingya agar tidak melarikan diri.

Keempat terdakwa tertangkap di lokasi terpisah, setelah sebelumnya ditolong oleh Basarnas dan dilakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

JPU Yusni Febriansyah mengatakan keempat terdakwa diduga sengaja melakukan tindak pidana melanggar UU Keimigrasian dan aras perbuatannya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Atas dakwaan JPU keempat terdakwa mengakui perbuatannya. Mereka juga mengakui hal tersebut di depan majelis hakim, serta membenarkan keterangan saksi dari kepolisian.

Hakim Ketua Faridh Zuhri meminta jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi lainnya, sesuai isi dakwaan yang disampaikan untuk didengarkan keterangannya.

JPU Yusni Febriansyah meminta waktu kepada majelis hakim selama satu pekan ke depan.

Sebanyak empat terdakwa kasus penyelundupan 72 imigran asal Rohingya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News