Selundupkan 72 Imigran Rohingya, 4 Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 05 Juni 2024 – 06:31 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat mulai menyidangkan perkara dugaan penyelundupan etnis Rohingya dengan empat orang terdakwa, Selasa (4/6/2024) (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar).
Yusni mengatakan tiga orang saksi dalam perkara tersebut merupakan etnis Rohingya yang saat ini telah melarikan diri bersama puluhan etnis Rohingya, yang selama ini ditampung di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh.
Karena tiga saksi tersebut melarikan diri, majelis hakim meminta JPU menghadirkan penanggung jawab atau koordinator penampungan Rohingya agar dapat dihadirkan ke muka persidangan.
Hakim ketua Faridh Zuhri kemudian menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 11 Juni 2024. (Antara/jpnn)
Sebanyak empat terdakwa kasus penyelundupan 72 imigran asal Rohingya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Terdakwa James Makapedua Mengaku Anggota TNI Aktif, Kadispenad Merespons, Tegas