Selundupkan 72 Imigran Rohingya, 4 Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 05 Juni 2024 – 06:31 WIB
Yusni mengatakan tiga orang saksi dalam perkara tersebut merupakan etnis Rohingya yang saat ini telah melarikan diri bersama puluhan etnis Rohingya, yang selama ini ditampung di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh.
Karena tiga saksi tersebut melarikan diri, majelis hakim meminta JPU menghadirkan penanggung jawab atau koordinator penampungan Rohingya agar dapat dihadirkan ke muka persidangan.
Hakim ketua Faridh Zuhri kemudian menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa, 11 Juni 2024. (Antara/jpnn)
Sebanyak empat terdakwa kasus penyelundupan 72 imigran asal Rohingya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Terdakwa James Makapedua Mengaku Anggota TNI Aktif, Kadispenad Merespons, Tegas
- 44 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati di Sumut
- Pembunuh Wanita di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara
- WN Malaysia Dituntut Hukuman Penjara Selama 10 Bulan