Selundupkan 963 Gram Sabu-sabu Dalam Termos, 2 Warga Sampang Dapat Upah Rp10 Juta
jpnn.com, MADURA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu-sabu, asal Malaysia tujuan Madura pada Kamis (16/9).
Dua orang dijadikan sebagai tersangka atas kasus itu. Mereka yakni FK (25) dan MJ (20) warga Sampang, Madura.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam dua termos.
"Diangkut melalui jasa ekspedisi di Kalianak, Surabaya. Rencananya akan dikirim ke Sampang, Madura," kata Anton, Senin (27/9).
Terungkapnya kasus ini, kata Anton, setelah pihaknya mendapat laporan dari Bea Cukai adanya pengiriman barang yang mencurigakan.
"Kami lakukan controlled delivery dan menangkap dua tersangka," ujar dia.
Kemudian petugas membongkar paketan tersebut dan di dalamnya terdapat 963 gram sabu-sabu.
"Di dalamnya ada kain bekas dan gula yang menutupi sabu-sabu itu," jelas Alumni Akpol Tahun 2002 tersebut.
Dua warga Sampang, Madura mendapatkan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengirimkan 963 sabu-sabu
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati