Selundupkan 963 Gram Sabu-sabu Dalam Termos, 2 Warga Sampang Dapat Upah Rp10 Juta
jpnn.com, MADURA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu-sabu, asal Malaysia tujuan Madura pada Kamis (16/9).
Dua orang dijadikan sebagai tersangka atas kasus itu. Mereka yakni FK (25) dan MJ (20) warga Sampang, Madura.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam dua termos.
"Diangkut melalui jasa ekspedisi di Kalianak, Surabaya. Rencananya akan dikirim ke Sampang, Madura," kata Anton, Senin (27/9).
Terungkapnya kasus ini, kata Anton, setelah pihaknya mendapat laporan dari Bea Cukai adanya pengiriman barang yang mencurigakan.
"Kami lakukan controlled delivery dan menangkap dua tersangka," ujar dia.
Kemudian petugas membongkar paketan tersebut dan di dalamnya terdapat 963 gram sabu-sabu.
"Di dalamnya ada kain bekas dan gula yang menutupi sabu-sabu itu," jelas Alumni Akpol Tahun 2002 tersebut.
Dua warga Sampang, Madura mendapatkan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengirimkan 963 sabu-sabu
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap