Selundupkan 963 Gram Sabu-sabu Dalam Termos, 2 Warga Sampang Dapat Upah Rp10 Juta

jpnn.com, MADURA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu-sabu, asal Malaysia tujuan Madura pada Kamis (16/9).
Dua orang dijadikan sebagai tersangka atas kasus itu. Mereka yakni FK (25) dan MJ (20) warga Sampang, Madura.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam dua termos.
"Diangkut melalui jasa ekspedisi di Kalianak, Surabaya. Rencananya akan dikirim ke Sampang, Madura," kata Anton, Senin (27/9).
Terungkapnya kasus ini, kata Anton, setelah pihaknya mendapat laporan dari Bea Cukai adanya pengiriman barang yang mencurigakan.
"Kami lakukan controlled delivery dan menangkap dua tersangka," ujar dia.
Kemudian petugas membongkar paketan tersebut dan di dalamnya terdapat 963 gram sabu-sabu.
"Di dalamnya ada kain bekas dan gula yang menutupi sabu-sabu itu," jelas Alumni Akpol Tahun 2002 tersebut.
Dua warga Sampang, Madura mendapatkan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengirimkan 963 sabu-sabu
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat