Selundupkan 963 Gram Sabu-sabu Dalam Termos, 2 Warga Sampang Dapat Upah Rp10 Juta
Senin, 27 September 2021 – 23:50 WIB

Anev operasi Tumpas Semeru yang dua di antaranya terdapat pelaku penyelundupan sabu-sabu ke dalam termos. Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku disuruh seseorang yang saat ini tengah diselidiki dan dalam pengejaran. Mereka juga mengatakan baru sekali melakukannya.
"(Kedua tersangka,red) dari jaringan Sampang. Untuk mengambil dikasih upah Rp10 juta," tandas Anton. (mcr12/jpnn)
Dua warga Sampang, Madura mendapatkan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengirimkan 963 sabu-sabu
Redaktur : Yessy
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P