Selundupkan BB, Hindari Bayar Pajak
Kamis, 21 Juli 2011 – 08:41 WIB
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Dony Kadnezar membenarkan anggotanya lalai dalam mengajukan kontra memori banding kasus itu. Menurut dia, dalam kasus tersebut JPU memang tidak mengajukan kontra memori banding. “Berdasarkan pemeriksaan kami yang sangat singkat baru saja ini diketahui. JPU memang mengajukan banding karena terdakwa mengajukan banding, tetapi jaksa tidak sempat mengajukan kontra memori banding,” jelas Dony.
Baca Juga:
Atas dasar itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Efendi akan mengusut kasus tersebut. Menurut dia, jika ditemukan ada unsur kelalaian jaksa dalam penanganan kasus tersebut, pihak pengawasan akan menindak tegas. “Nanti kami lihat dahulu apakah ada kelalalian atau tidak. Kalau ditemukan ada kelalain pasti akan kami tindak,” kata Marwan.
Dia mengatakan, seorang jaksa memang bisa saja tidak mengajukan kontra memori banding, karena memang tidak wajib. Tetapi, tambah dia, jika ada perlawanan dari pihak terdakwa, seyogyanya jaksa mengajukan kontra memori banding. Sebelumnya, vonis janggal Pengadilan Tinggi terhadap Jonny Abbas juga bertentangan dengan hasil gelar perkara yang dilakukan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Jumat 17 Juni lalu. Gelar perkara ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam kasus yang melibatkan Nurdian Cuaca dan Jonny Abbas sudah sesuai prosedur serta aturan yang berlaku. (vit)
JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menduga pembebasan Jonny Abbas, terpidana kasus penyelundupan 30 kontainer Blackberry oleh Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QNET Raih Kategori Gold di Ajang Indonesia SDGs Award 2024
- Duta Digital BNI Rangkul PMI Hong Kong untuk Melek Keuangan
- Raih Skor BBB, Pertamina NRE Tunjukkan Komitmen dan Keseriusan Mengelola ESG
- Bos Apple Lakukan Pertemuan dengan Kemenperin, Ternyata Ini yang Dibahas
- Gotrade Hadirkan Options Trading: Solusi Cerdas untuk Kendali Penuh atas Investasi
- Sejak Berdiri PaDi UMKM Berhasil Tingkatkan Transaksinya hingga 3.610 Persen