Selundupkan Benih Lobster, Karno dan Aspin Dituntut 4 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Dua terdakwa penyelundup 66.000 ekor benih lobster bernama Karno, 38, dan Aspin, 24, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Selasa.
"Sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 102A huruf a Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP menuntut agar para terdakwa dipidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Aji Martha, membacakan tuntutan.
Pada sidang yang dipimpin hakim Hotnar Simarmata tersebut, JPU berkeyakinan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean atau tanpa izin kepabeanan.
JPU memandang hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran benih lobster, sedangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pribadinya pada pekan depan.
Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan perbuatan keduanya bermula saat terdakwa Karno dihubungi oleh seorang warga negara Singapura bernama Tan Hok untuk dicarikan benih lobster pada Juli 2018, ia dijanjikan upah Rp500 per ekor yang diangkut.
Pesanan tersebut disanggupi oleh Karno dengan menyediakan 66.000 ekor benih lobster, terdiri dari 63.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 3.600 ekor benih lobster jenis mutiara.
Kemudian Karno yang merupakan warga Kabupaten Blitar mengajak terdakwa Aspin warga Tanggerang untuk bersama-sama mengatur pengiriman ribuan benih lobster tersebut melalui Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Dua terdakwa penyelundup 66.000 ekor benih lobster bernama Karno, 38, dan Aspin, 24, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Selasa.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen