Selundupkan Benih Lobster, Karno dan Aspin Dituntut 4 Tahun Penjara

Keduanya merencanakan keberangkatan ke Singapura menggunakan pesawat Scoot, namun saat berada di ruang tunggu bandara petugas Bea Cukai Palembang mendapati koper berisi benih lobster berdasarkan pemeriksaan mesin X-Ray yang kemudian diketahui milik kedua terdakwa.
Keduanya langsung ditangkap petugas dengan barang bukti 2 koper berisi 47 kantong benih lobster pasir dan 11 kantong benih lobster mutiara, semuanya dibawa tanpa izin Bea Cukai.
BACA JUGA: Lina Akhirnya Ungkap Alasan Potong Organ Vital Suaminya, Oh Ternyata
Perbuatan kedua terdakwa melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.(antara/jpnn)
Dua terdakwa penyelundup 66.000 ekor benih lobster bernama Karno, 38, dan Aspin, 24, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Selasa.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- 2 Siswi SD Tenggelam di Sungai Saka Selabung, 1 Korban Belum Ditemukan
- Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Herman Deru Resmikan 4 Jembatan