Selundupkan Kayu, Kapal Berbendera Malaysia Diamankan

Selundupkan Kayu, Kapal Berbendera Malaysia Diamankan
Kapal berbendera Malaysia ditangkap karena menyelundupkan kayu. Foto: Kaltim Post/JPNN.com

jpnn.com - BALIKPAPAN - Anggota kapal patroli air Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kaltim, Satuan Pangkalan (Satlan) Tarakan memergoki kapal kayu mengangkut ratusan batang kayu olahan jenis amara atau biasa disebut kayu hitam di perairan Karang Unarang, Nunukan tujuan Tawau, Malaysia.

Seperti dilansir Kaltim Pos (JPNN Grup), kapal motor (KM) Cahaya Bintang dinakhodai, Busmadi alias Aldi (29) warga Bababulo RT 1, Kelurahan Bababulo, Kecamatan Pamboang, Majene, Sulawesi Barat ini dihentikan petugas pada 14 Agustus lalu. Saat petugas di kapal patroli SBU XII-2007 menghentikan dan melakukan pemeriksaan dokumen, tak secuil dokumen dapat diperlihatkan Busmadi, ia pun digiring ke Markas Satlan Polair Tarakan.

Pengungkapan penyelundupan kayu hitam itu sendiri dibenarkan Direktur Polair Polda Kaltim Kombes Pol Yassin Kosasih bersama Kasubdit Gakum AKBP Djarot Agung Riadi, Sabtu (6/9). "Anggota saat patroli mencurigai kemudian menghentikan kapal. Saat diperiksa, ditemukan kayu olahan dan dokumen tidak ada," kata Djarot ditemui di Markas Polair Polda Kaltim, Jalan Baru, Somber, Balikpapan Utara.
 
Djarot menambahkan, barang bukti kayu 200 batang sekitar 24 meter kubik itu berikut kapal dan tersangka kini diamankan di Markas Satlan Polair Tarakan. "Penyidikan sedang berjalan, anggota juga melakukan pengembangan,"  urainya.

Selain barang bukti tadi, kata dia, petugas juga mendapati bendera Malaysia. Rencananya, jika tiba di perairan Tawau, tersangka akan mengganti bendera Merah Putih yang terpasang di kapalnya dengan bendera Malaysia.

Dari pemeriksaan tersangka, ratusan batang kayu tersebut diperoleh dari wilayah Lenggok, Kabupaten Berau. “Rencananya bakal dijual per meter kubiknya antara Rp 15-20 Juta,” jelas Djarot.

Oleh penyidik, Busmadi disangka pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e pasal 86 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf j Undang-Undang 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. (aim/rom/k8)


BALIKPAPAN - Anggota kapal patroli air Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kaltim, Satuan Pangkalan (Satlan) Tarakan memergoki kapal kayu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News