Selundupkan Kokain, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Steve Emmanuel terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati karena terbukti menyelundupkan narkotika jenis kokain dari Belanda.
Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, Steve Emmanuel melanggar Pasal 114 ayat 2, dan 112 ayat 2, Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati," kata AKBP Erick Frendriz saat menggelar jumpa pers, Kamis (27/12).
Baca juga: Astaga, Steve Emmanuel Ngaku Gunakan Kokain Sejak 2008
Menurut Erick, ancaman hukuman terhadap Steve Emmanuel berat lantaran kokain yang dimilikinya dalam jumlah lumayan banyak. Dia kedapatan memiliki 92,04 gram kokain atau hampir 1 ons.
Diketahui, Steve Emmanuel diamankan di kondominiumnya Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/12) malam.
Baca juga: Steve Beli Kokain di Belanda, Begini Cara Menyeludupkannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari satuan Polres Metropolitan Jakarta Barat, Steve Emmanuel didapati memiliki narkotika jenis kokain 92,04 gram atau hampir 1 ons.
Aktor Steve Emmanuel terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati karena terbukti menyelundupkan narkotika jenis kokain dari Belanda.
- 3 Penyelundup 1,4 Kg Kokain Ditangkap Polda Kepri, Terancam Hukuman Mati
- BNNP Bali Menggagalkan Penyelundupan Kokain Senilai Rp 1 Miliar
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 1,2 Kg Kokain dari Brasil, Begini Modus Pelaku
- 43 Kg Barang Terlarang Ditemukan di Kepulauan Riau, Anak Buah Brigjen Krisno Langsung Bergerak
- Polisi Sita 4,3 Ton Kokain Kolombia, Menhan Langsung Bikin Pernyataan
- Paket Berisi Buku Cerita Anak Itu Mencurigakan, Setelah Diperiksa, Isinya Ternyata Barang Terlarang