Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam

Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
Bea Cukai Batam menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional, Senin (21/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba dengan modus disembunyikan di selangkangan.

Dari dua penindakan yang dilaksanakan di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay tersebut, petugas membekuk dua warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan penumpang feri dari Malaysia.

Petugas juga mengamankan barang bukti, berupa 685 gram sabu-sabu dan 78 butir happy five.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Mujiono mengungkapkan penindakan pertama dilaksanakan pada Selasa (9/10) berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang kapal MV Oceana 7 yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia, yaitu laki-laki berinisial CS.

Dari pemeriksaan awal, CS mengaku berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun, dan pergi ke Malaysia untuk bertemu dengan saudaranya.

"Petugas mengarahkan penumpang feri tersebut ke ruang pemeriksaan badan untuk pemeriksaan mendalam," kata Mujiono dalam keterangan resminya, Senin (21/10).

Hasilnya, lanjut Mujiono, di dalam saku celana pelaku, petugas menemukan bungkus plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 45 gram, 78 butir happy five merek Erimin 5, dan 1 set alat isap sabu-sabu (bong).

Tak hanya itu, pada area selangkangan CS, petugas juga menemukan dua bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu masing-masing seberat 115 gram dan 90 gram.

Petugas Bea Cukai Batam membekuk 2 penumpang feri yang menyelundupkan narkoba di selangkangan, begini kronologinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News