Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam

Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
Bea Cukai Batam menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional, Senin (21/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Dari hasil uji laboratorium, kristal putih tersebut diketahui mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina atau sabu-sabu dan narkotika golongan IV yang mengandung zat nimetazepam (happy five).

Berdasarkan keterangan pelaku, yang merupakan mantan residivis di Lapas Tanjung Pinang, dia berangkat bersama temannya ke Stulang Laut pada 4 Oktober 2024 melalui Pelabuhan Batam Center.

CS mengaku baru pertama kali membawa narkoba dan mendapat upah atas pekerjaannya tersebut.

Dia menerima barang di Malaysia daerah Skudai, Stulang Laut dari WN Malaysia beretnis India yang tidak diketahui namanya.
Selama di Malaysia pun ia mengaku mengonsumsi narkoba.

Adapun penindakan kedua, kata Mujiono, terlaksana pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay.

Saat itu, petugas kembali mencurigai seorang penumpang feri MV Marine Hawk 3 berinisial R yang juga tiba dari Stulang Laut, Malaysia.

Dari pemeriksaan awal, R mengaku berprofesi sebagai nelayan di Batam, dan pergi ke Malaysia untuk mengunjungi saudaranya yang sedang sakit.

Petugas kemudian melakukan body checking terhadap R dan menemukan tiga bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu total 435 gram masing-masing seberat 190, 215, dan 30 gram serta dua alat hisap sabu (bong).

Petugas Bea Cukai Batam membekuk 2 penumpang feri yang menyelundupkan narkoba di selangkangan, begini kronologinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News