Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
Dari hasil uji laboratorium, kristal putih tersebut diketahui mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina atau sabu-sabu dan narkotika golongan IV yang mengandung zat nimetazepam (happy five).
Berdasarkan keterangan pelaku, yang merupakan mantan residivis di Lapas Tanjung Pinang, dia berangkat bersama temannya ke Stulang Laut pada 4 Oktober 2024 melalui Pelabuhan Batam Center.
CS mengaku baru pertama kali membawa narkoba dan mendapat upah atas pekerjaannya tersebut.
Dia menerima barang di Malaysia daerah Skudai, Stulang Laut dari WN Malaysia beretnis India yang tidak diketahui namanya.
Selama di Malaysia pun ia mengaku mengonsumsi narkoba.
Adapun penindakan kedua, kata Mujiono, terlaksana pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay.
Saat itu, petugas kembali mencurigai seorang penumpang feri MV Marine Hawk 3 berinisial R yang juga tiba dari Stulang Laut, Malaysia.
Dari pemeriksaan awal, R mengaku berprofesi sebagai nelayan di Batam, dan pergi ke Malaysia untuk mengunjungi saudaranya yang sedang sakit.
Petugas kemudian melakukan body checking terhadap R dan menemukan tiga bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu total 435 gram masing-masing seberat 190, 215, dan 30 gram serta dua alat hisap sabu (bong).
Petugas Bea Cukai Batam membekuk 2 penumpang feri yang menyelundupkan narkoba di selangkangan, begini kronologinya
- Bea Cukai-BKHIT Lepas Ekspor Perdana 3,2 Ton Ikan Kerapu Hidup Asal Wakatobi ke Hong Kong
- Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Wilayah Semarang
- Tunjukkan Transparansi, Bea Cukai Jatim II Musnahkan Rokok & MMEA Ilegal Sebanyak Ini
- UMKM Kota Batu Punya Potensi Besar Menembus Pasar Internasional
- Pecatan Polisi dan ASN Ditangkap Polres Inhu, Seragam AKBP Turut Diamankan
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Musnahkan 6,1 Juta Rokok & 300 Liter MMEA Ilegal di Malang