Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
![Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/10/21/bea-cukai-batam-menggelar-konferensi-pers-terkait-pengungkap-ywym.jpg)
Dari uji laboratorium, barang tersebut mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis sabu-sabu.
Menurut pengakuan pelaku, R melakukan perjalanan sendiri ke Malaysia pada 16 Oktober 2024 dan menginap di sebuah hotel daerah Johor.
Pelaku diperintah oleh seseorang dengan dijanjikan upah untuk memberikan sabu-sabu dan bong.
"Selanjutnya, R membungkus sabu-sabu ke dalam popok tampon untuk dikenakan dalam perjalanan ke Batam," lanjut Mujiono.
Sebagai tindak lanjut kasus ini, petugas Bea Cukai Batam telah mengamankan dan menyerahterimakan kedua tersangka dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penindakan ini juga mampu menyelamatkan 3.500 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Mujiono menegaskan penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau untuk memberantas penyelundupan narkoba, terutama melalui Kepulauan Riau.
Petugas Bea Cukai Batam membekuk 2 penumpang feri yang menyelundupkan narkoba di selangkangan, begini kronologinya
- Positif Narkoba, Fariz RM Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 4 Kali, Fariz RM Kembali Ditangkap karena Dugaan Kasus Narkoba
- Ditangkap Lagi Gegara Narkoba, Fariz RM Masih Diperiksa Polres Metro Jaksel
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar di Lampung hingga Awal Februari 2025
- Bea Cukai & Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 87,7 Kg Sabu-Sabu di Perairan Sepahat
- Bea Cukai Langsa Gelar Pemusnahan Barang Ilegal Hasil Penindakan di 2 Tempat Berbeda