Selundupkan Narkoba ke Batam, Artis Malaysia Divonis Seumur Hidup
jpnn.com, BATAM - Dua terdakwa penyelundupan narkoba asal Malaysia, Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/6).
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata ketua majelis hakim Zulkifli di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/6).
Dalam perkaranya, kedua terdakwa yang juga penyanyi tersebut ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram atau 4.400 gram.
Alex dan Krishnan merupakan orang suruhan dari bandar narkotika di Malaysia, Baharudin alias Din alias Jack (DPO). Tujuannya untuk memantau kegiatan transaksi narkotika di Batam, yang sebelumnya Jack telah memberikan sabu kepada Baderudin (penuntutan terpisah) untuk dijual ke Ahmad Junaidi.
Terdakwa diarahkan menginap di Hotel Swiss Inn Baloi kamar 821 agar dapat melihat situasi transaksi narkotika di rumah makan Salero Basamo tempat Baderudin dan Ahmad akan bertemu. Tampak oleh terdakwa, Baderudin sudah menunggu di parkiran rumah makan tersebut.
Tak lama berselang, Ahmad datang bersama beberapa anggota kepolisian dan menangkap Baderudin. Kemudian, kedua terdakwa juga ikut diamankan setelah ditemukan bersembunyi di SPA Hotel Swiss Inn Baloi, September 2016 lalu.
Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa Andi Akbar, dinyatakan banding oleh kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH) Bernad Sihombing. Sementara JPU Andi yang dgantikan sementara oleh Arie Prasetyo menyatakan pikir-pikir. (nji)
Dua terdakwa penyelundupan narkoba asal Malaysia, Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Budi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya