Selundupkan Narkoba ke Dalam Tahanan, Bripka Andi Langsung Dipecat dari Kepolisian
Keesokan harinya, Bripka Andi lalu menerima uang sebesar Rp 1 juta dari Wilson E M Sitorus untuk mengambil sabu-sabu di Jalan Aksara, Kota Medan. Tak lama, terdakwa pun pergi menjemput sabu-sabu tersebut sesuai arahan.
"Setelah bertemu dengan penjual sabu-sabu itu, terdakwa menerima satu gram narkotika jenis sabu-sabu dari penjual. Kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu," sebut jaksa dalam dakwaannya seperti dikutip dari SIPP PN Medan.
Setelah mengambil sabu-sabu tersebut, Bripka Andi lalu membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan. Sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa lalu menyerahkan sabu tersebut kepada Wilson. Dia pun kembali menerima upah sebesar Rp 500 ribu.
Kemudian, pada 18 Februari 2020, tiga anggota Propam Polrestabes Medan menggeledah rumah Andi Arvino.
Baca Juga: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
Dalam penggeledahan itu ditemukan satu buah sedotan berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,34 gram di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.(mcr22/jpnn)
Bripka Andi Arvino anggota Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) dipecat dari kepolisian karena menyelundupkan narkoba ke dalam tahanan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba
- Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar