Selundupkan Narkoba ke RTP Polrestabes, Oknum Polisi Andi Arvino Dihukum Berat
jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap oknum polisi Andi Arvino, terdakwa kasus penyelundupan narkoba ke rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan. Dia dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,34 gram.
Pengadilan tinggi memutus memperkuat putusan Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusannya, hakim PT Medan menilai pertimbangan hakim di persidangan tingkat pertama sudah tepat.
“Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1967/Pid.Sus/2020/PN Mdn tanggal 08 Desember 2020 yang dimintakan banding. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Majelis hakim banding, yang diketuai John Diamond Tambunan, mengutip website PT Medan, Minggu (11/4).
Atas putusan banding ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami belum menerima salinan putusannya, kalau seperti itu (menguatkan) kami akan kasasi,” tandasnya.
Sebelumnya di PN Medan, hakim Dominggus Silaban menghukum terdakwa Andi Arvino 3 tahun penjara, pada Selasa (8/12).
Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara dalam tuntutan JPU, semula menuntut terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana selama 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap oknum polisi Andi Arvino, terdakwa kasus penyelundupan narkoba ke rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan.
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati