Selundupkan Narkoba ke RTP Polrestabes, Oknum Polisi Andi Arvino Dihukum Berat

Selundupkan Narkoba ke RTP Polrestabes, Oknum Polisi Andi Arvino Dihukum Berat
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Diketahui, pada 13 Februari 2020, terdakwa Andi Arvino menemui penjual sabu-sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan.

Setelah menerima sabu-sabu, terdakwa membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diserahkan kepada Benget (DPO).

Lalu Benget memberikan uang sebesar Rp600 ribu sebagai upah terdakwa menjemput sabu-sabu tersebut. Setelah itu, 14 Februari 2020 terdakwa menerima uang sebesar Rp1 juta dari saksi Wilson EM Sitorus untuk mengambil sabu-sabu di Jalan Aksara Kota Medan.

Setelah bertemu dengan penjual sabu-sabu tersebut, terdakwa menerima 1 gram sabu-sabu dari penjual. Selanjutnya terdakwa membawa barang haram itu ke Blok B RTP Polrestabes Medan.

Sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada saksi Wilson, dan memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa sebagai upah.

Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Andi Arvino.

Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.

Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap oknum polisi Andi Arvino, terdakwa kasus penyelundupan narkoba ke rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News