Selundupkan Narkoba ke RTP Polrestabes, Oknum Polisi Andi Arvino Dihukum Berat
Senin, 12 April 2021 – 20:58 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Setelah itu saksi-saksi membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan, dan setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. (man/sumutpos.co)
Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap oknum polisi Andi Arvino, terdakwa kasus penyelundupan narkoba ke rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara