Selundupkan Sabu 20 Kilogram dari Malaysia, Pak Toni Hanya Dituntut Seumur Hidup
jpnn.com, BATAM - Terdakwa penyelundupan narkoba dengan barang bukti lebih dari 20 kilo sabu, Awaludin alias Pak Toni dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Susanto Martua dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (5/6) sore, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaiman diatur pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," ujar Martua seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Dalam perkaranya, terdakwa bersama dua rekannya Abdul Wahid dan Alwi Lombok (DPO) dijanjikan upah Rp 60 juta oleh Zul (DPO), untuk membawa sabu dari Malaysia atas perintah Harun (DPO) di Aceh. Terdakwa pun sepakat, dan berhasil membawa sabu itu ke Batam menggunakan boat.
Namun anggota Polda Kepri yang lebih dulu menerima laporan dari masyarakat, menindaklanjuti informasi tersebut dan mengintai gerak-gerik terdakwa.
"Terlihat terdakwa datang bersama Abdul dan Alwi dari Malaysia menggunakan boat dan berlabuh di pantai Tanjung Memban, Nongsa, (1/11) 2016 lalu," terang saksi penangkap di persidangan beberapa waktu lalu.
Dari tempat labuhan, terdakwa dan dua rekannya itu menuju sebuah bukit yang tak jauh dari pantai tersebut. Mereka membawa dua buah ransel dan hendak menyimpan ransel itu dalam gundukan tanah. Anggota Polda Kepri segera mengamankan terdakwa, namun Abdul dan Alwim berhasil kabur.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan. "Saya dipaksa untuk mengakui barang bukti yang sebenarnya bukan milik saya. Saya tidak terima tuduhan ini," ungkap terdakwa.
Terdakwa penyelundupan narkoba dengan barang bukti lebih dari 20 kilo sabu, Awaludin alias Pak Toni dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Susanto Martua
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah, Dewi Sandra Memantau dari Rumah