Selundupkan Sabu 20 Kilogram dari Malaysia, Pak Toni Hanya Dituntut Seumur Hidup
Rabu, 07 Juni 2017 – 17:29 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Agar lebih memperkuat pembelaan terdakwa, pemimpin majelis hakim tetap meminta PH terdakwa untuk tetap membuat pembelaan tertulis. Maka sidang selanjutnya terhadap terdakwa Awaludin masih beragendakan pembelaan, pekan depan. (nji)
Baca Juga:
Terdakwa penyelundupan narkoba dengan barang bukti lebih dari 20 kilo sabu, Awaludin alias Pak Toni dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Susanto Martua
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Prajurit TNI Penembak Mati Bos Rental Mobil Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas