Selundupkan Sabu Dalam Dodol Ketan, Residivis Diringkus

Selundupkan Sabu Dalam Dodol Ketan, Residivis Diringkus
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - DENPASAR - Gara-gara dodol ketan hitam khas Pontianak, Dede Friadi, 38, harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Selasa (4/10) sekitar pukul 13.30, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap bandar narkoba berambut plontos tersebut di depan Lippo Mall Jl. Dewi Sartika, Tuban, Kuta, Badung, Bali.

Transaksi dodol sabu-sabu yang hendak dilakukannya terendus polisi. Tak main-main, Dede memasukkan sabu-sabu seberat 206,75 gram bruto (194,11 gram neto) dan 26 butir ekstasi jenis pink love ke dalam delapan paket dodol produksi Toko A Long, Jalan Gajah Mada No. 92, Pontianak.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Kamis (6/10), mengatakan paket narkoba yang disembunyikan di dalam makanan tersebut dikirim pada Minggu (2/10) melalui paket Pahala Express Delivery Domestik & International.

“Ditujukan kepada seseorang di Jalan Hayam Wuruk Gang Akasia Denpasar Bali. Dibungkus kardus dibalut lakban hitam. Orang yang dituju ya dirinya sendiri. Pengirimnya juga tersangka. Di bekerja seperti dagang bakso; buat sendiri, jual sendiri, makan juga sendiri,” ucapnya dilansir Bali Express (JPNN Group).

Menurut Purnomo, Dede ditangkap setelah polisi mendapat informasi tentang transaksi narkoba di sekitar Jalan Dewi Sartika, Tuban.

Setelah informasi terkait ciri-ciri TO (target operasi) akurat, penyelidikan dilakukan. Saat itu polisi melihat pria dengan gerak-gerik mencurigakan berhenti di TKP 1 (depan Lippo Mall Jalan Dewi Sartika).

"Polisi langsung mendatangi dan mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan badan, dari tubuh DF ditemukan dua paket sabu-sabu dengan berat sekitar 60 gram,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan ke tempat menginap residivis asal Jalan Merdeka, Pontianak, Kalimantan Barat ini enam paket sabu-sabu dodol kembali diketukkan, plus 26 butir ekstasi. Narkoba tersebut ditemukan di Coco Beach Hostel, Jalan Samudera, Tuban, tempat menginap tersangka.

DENPASAR - Gara-gara dodol ketan hitam khas Pontianak, Dede Friadi, 38, harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Selasa (4/10) sekitar pukul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News