Selundupkan Sabu Dalam Dodol Ketan, Residivis Diringkus
Jumat, 07 Oktober 2016 – 10:31 WIB
Terkait peran Dede selaku bandar, Ganefo menyebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(JPG/ken/fri/jpnn)
DENPASAR - Gara-gara dodol ketan hitam khas Pontianak, Dede Friadi, 38, harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Selasa (4/10) sekitar pukul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi