Selundupkan Sabu Dalam Dodol Ketan, Residivis Diringkus
Jumat, 07 Oktober 2016 – 10:31 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Terkait peran Dede selaku bandar, Ganefo menyebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(JPG/ken/fri/jpnn)
DENPASAR - Gara-gara dodol ketan hitam khas Pontianak, Dede Friadi, 38, harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Selasa (4/10) sekitar pukul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT