Selundupkan Sabu di Celana Dalam
Sabtu, 15 Mei 2010 – 06:51 WIB
Sedangkan penegahan narkoba kurun waktu Januari sampai Mei 2010 adalah 24 kasus. "Sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka dikenakan pasal 113 ayat 1 dan 2 "dengan ancaman pidana mati dan denda Rp 10 miliar ditambah 1/3 hukuman, "tandasnya. (gin) "
TANGERANG - Seorang wanita asal Indonesia mencoba menyelundupkan 480 gram sabu-sabu dengan cara disembunyikan di dalam celana dalam yang dipakainya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri