Selundupkan Sabu di Celana Dalam
Sabtu, 15 Mei 2010 – 06:51 WIB

Selundupkan Sabu di Celana Dalam
Sedangkan penegahan narkoba kurun waktu Januari sampai Mei 2010 adalah 24 kasus. "Sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka dikenakan pasal 113 ayat 1 dan 2 "dengan ancaman pidana mati dan denda Rp 10 miliar ditambah 1/3 hukuman, "tandasnya. (gin) "
TANGERANG - Seorang wanita asal Indonesia mencoba menyelundupkan 480 gram sabu-sabu dengan cara disembunyikan di dalam celana dalam yang dipakainya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Perdana Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Digelar Tertutup di Polda Jateng
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- 7 Fakta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien di RS Hasan Sadikin Bandung
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya