Selundupkan Sabu di Celana Dalam
Sabtu, 15 Mei 2010 – 06:51 WIB
Sedangkan penegahan narkoba kurun waktu Januari sampai Mei 2010 adalah 24 kasus. "Sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka dikenakan pasal 113 ayat 1 dan 2 "dengan ancaman pidana mati dan denda Rp 10 miliar ditambah 1/3 hukuman, "tandasnya. (gin) "
TANGERANG - Seorang wanita asal Indonesia mencoba menyelundupkan 480 gram sabu-sabu dengan cara disembunyikan di dalam celana dalam yang dipakainya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kasus Anjing Gigit Perempuan di Kompleks Perumahan Semarang
- Berdalih Kerasukan Setan, Pria Paruh Baya di Musi Rawas Cabuli Balita
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
- Polisi Gagalkan Keberangkatan Belasan WNI ke Kamboja, Ada yang Ditawari Jadi Admin Judol
- Polisi Tangkap 2 Penyelundup PMI Ilegal ke Kamboja, Ada yang Ingin Bekerja Admin Judol