Selundupkan Sabu di Celana Dalam

Selundupkan Sabu di Celana Dalam
Selundupkan Sabu di Celana Dalam
Sedangkan penegahan narkoba kurun waktu Januari sampai Mei 2010 adalah 24 kasus. "Sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka dikenakan pasal 113 ayat 1 dan 2 "dengan ancaman pidana mati dan denda Rp 10 miliar ditambah 1/3 hukuman, "tandasnya. (gin) "

TANGERANG - Seorang wanita asal Indonesia mencoba menyelundupkan 480 gram sabu-sabu dengan cara disembunyikan di dalam celana dalam yang dipakainya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News