Selundupkan Sabu Di Selangkangan, Warga Aceh Ditangkap

jpnn.com - BATAM - Habibi bin Muhammad Yasin, warga Aceh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Pria 31 tahun yang diamankan di Bandara Hang Nadim Batam ini diduga menjadi kurir sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan upah Rp 20 Juta.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Suhardi Hery Haryanto mengaku telah menetapkan Habibi sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di unit Satnarkoba Polresta Barelang. Tersangka diduga terbukti menyelundupkan sabu dengan cara menyimpannya di selengkangan.
"Tim kita bersama Polsek Bandara dan Avsec berhasil mencegah pelaku dan menahannya. Inisialnya HY. Sekarang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," Jelas Hery seperti dikutip dari batampos.co.id (Group JPNN), Kamis.
Menurut dia, dari tersangka pihaknya juga mengamankan puluhan ringgit Malaysia dan ratusan ribu rupiah. Keterangan sementara tersangka, mengaku dibayar Rp 20 juta menyelundupkan 230 gram sabu dari Malaysia ke Banjarmasin.
"Tersangka berhasil lolos dari Pelabuhan Internasional Batamcenter. Mengenai upah ngakunya Rp 20 juta, namun kita masih kembangkan kebenaran keterangan tersanga," kata Hery.
Ia mengaku saat ini pihaknya tengah mengincar pelaku yang diduga jaringan dari HY. Saat ini, timnya tengah mengintai kedatangan pelaku ke Batam.
"Kita sudah intai. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tersangka berhasil kita bekuk," janji Hery. (she/ray)
BATAM - Habibi bin Muhammad Yasin, warga Aceh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Pria 31 tahun yang diamankan di Bandara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Senpira Diringkus Polisi
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Pemanah Polisi di Makassar Tertangkap, Pelaku Ternyata
- Ini Lho Pelaku Pemerasan Modus Kencan Online di Priok, Awalnya Korban Diajak ke Indekos, Terjadilah