Selundupkan Sabu ke Lapas, Sipir LP Ditangkap
Sabtu, 09 Februari 2013 – 20:30 WIB

Selundupkan Sabu ke Lapas, Sipir LP Ditangkap
TANJUNGBALAI – Upaya Andi Eilly Sinaga (28), sipir LP Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, Sumut, untuk menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas berhasil digagalkan oleh pihak lapas.
Sebagai ganjarannya, Sinaga diserahkan kepada polisi, berikut barang bukti yang berhasil disita dari tangannya.
Baca Juga:
Keterangan diperoleh Metro Asahan (Grup JPNN), terkuaknya aksi pegawai lapas ini,berawal dari info yang diperoleh pihak lapas sendiri, yang menyebutkan seorang pegawai akan membawa narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lapas, dan diduga akan dijual kepada warga binaan yang ada.
Kecurigaan lantas mengarah kepada pria yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM 3, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ini. Pihak lapas pun langsung mengamankannya.
TANJUNGBALAI – Upaya Andi Eilly Sinaga (28), sipir LP Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, Sumut, untuk menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI