Selundupkan Sabu ke Lapas, Sipir LP Ditangkap
Sabtu, 09 Februari 2013 – 20:30 WIB

Selundupkan Sabu ke Lapas, Sipir LP Ditangkap
Benar saja, saat digeledah, dari tangannya diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 2,06 gram, plus uang tunai sebanyak Rp 8,925 juta, yang terdiri dari pecahan Rp 50 ribu sebanyak 118 lembar, pecahan Rp 100 ribu 30 lembar, dan pecahan Rp 20 ribu 1 lembar, plus pecahan Rp 5000 1 lembar,.
"Setelah diamankan pihak lapas, tersangka lalu diserahkan kepada kita, dan sekarang sudah kita tahan," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Nopiardi.
Terkait perkara ini, Kalapas Tanjungbalai Manati Sukardi Bc.IP gagal ditemui di kantornya. Namun, dalam sebuah acara sosialisasi HiMTA beberapa waktu lalu, Sukardi pernah menegaskan, pihaknya dari Lapas Tanjungbalai, tidak akan mentolerir adanya permainan narkoba di dalam lapas, khususnya yang melibatkan pegawai.
"Siapapun, termasuk Sipir Lapas, kita memang salah, akan kita tindak tegas," ujarnya waktu itu. (Ilu)
TANJUNGBALAI – Upaya Andi Eilly Sinaga (28), sipir LP Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, Sumut, untuk menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI