Selundupkan Sabu Lewat Onderdil Alat Berat
Lolos Lewat Bandara Soeta, Polda Incar Petugas Kargo
Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka ini diketahui bahwa barang laknat itu dibawa masuk ke Indonesia dari Hongkong melalui kargo Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dijelaskan Dwi, tabung spare part kendaraan alat berat itu cukup besar berbahan baja. Para tersangka berhasil mengelabui aparat, khususnya petugas kargo di Bandara Soetta. Sebab, untuk membuka tabung, itu harus menggunakan kunci khusus.
“Ini yang memudahkan mereka memasukkan barang haram ke Indonesia,” jelasnya.
Kapolda mengatakan, ada ketidakcermatan petugas kargo Bandara Soetta sehingga barang laknat ini bisa lolos. Karenanya, ia menambahkan, Polda Metro Jaya akan memeriksa petugas yang bertugas saat itu untuk mengetahui kenapa barang ini bisa lolos.
“Ini memerlukan pemeriksaan petugas pada tanggal di mana barang itu masuk,” katanya.
Yang pasti, kedua tersangka dijerat pasal primair yakni pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, lebih subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya maksimal hukuman mati,” kata orang nomor satu di Polda Metro Jaya itu.
Dia menjelaskan, dari hasil barang bukti yang disita bila dikonversi mata uang rupiah dengan asumsi satu kilogram dijual Rp 2 miliar, maka secara keseluruhan bernilai Rp 28 miliar.
JAKARTA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat internasional penyelundupan narkotika dan obat terlarang
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground