Selundupkan Sabu-Sabu di Dubur

"MYM ini kakaknya MRM. Dia (MYM) warga binaan kami yang berstatus narapidana kasus narkoba. Vonis hukuman 12 tahun," ucap dia.
Dari hasil interogasi petugas, MRM pun mengakui bahwa modus simpan sabu-sabu dalam dubur itu adalah upaya untuk mengelabui petugas pemeriksaan.
Pengeluaran paket dari dalam dubur dilakukan di kamar mandi.
Paket disimpan dalam kaleng rokok dan sengaja ditinggalkan di kamar mandi.
"Jadi, paket sabu-sabu itu akan diberikan kepada kakaknya dengan cara simpan dalam kaleng rokok di kamar mandi," katanya.
MRM dalam keterangan turut mengakui bahwa dirinya baru kali pertama ini menjalankan aksi demikian. Aksi tersebut dijalankan karena ada permintaan MYM.
Dari terungkapnya modus penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan lapas yang berada di bawah tanggung jawab Kepala Lapas Kelas IIA Mataram, Akbar memastikan pihaknya telah menindaklanjuti persoalan MRM ini kepada pihak kepolisian.
"Dalam hal ini, pengungkapan kasus MRM kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB," ujar dia.
MRM tak bisa mengelabui petugas meski sudah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di dubur.
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Sedang Apa Fachri Albar Saat Diamankan?
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya