Selundupkan Sabu-Sabu Pakai Handuk, Warga Mozambik Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Warga negara asing (WNA) asal Mozambik bernama Samuel Machado Nhavene harus berurusan dengan aparat dari Bareskrim Polri. Pasalnya, Samuel kedapatan berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Soekarno Hatta pada awal Januari 2019.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku berusaha menyelundupkan sabu-sabu di pakaian dan handuk.
“Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan selama satu pekan lamanya,” kata Eko di Jakarta, Jumat (18/1).
Eko menyebut, saat dilakukan penangkapan, penyidik menemukan barang bukti sebanyak delapan kilogram sabu-sabu.
“Pelaku memasukan sabu-sabu ke pakaian dan handuk agar mengelabui petugas di Bandara Soetta. Pasalnya, sengaja dicairkan dan direndam bersama pakaian dan handuk,” sebut Eko.
Sabu-sabu cair yang tercampur pakaian dan handuk itu nantinya akan dikeringkan, baru bisa digunakan.
Eko menuturkan, ketika dilakukan pemeriksaan pada mesin X-ray, petugas Bea dan Cukai mencurigai satu tas jinjing bertuliskan Omaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pakaian dan handuk dalam keadaan basah dan kaku.
Saat dilakukan penangkapan, penyidik menemukan barang bukti sebanyak delapan kilogram sabu-sabu.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap