Selundupkan Sabu-Sabu Pakai Handuk, Warga Mozambik Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Warga negara asing (WNA) asal Mozambik bernama Samuel Machado Nhavene harus berurusan dengan aparat dari Bareskrim Polri. Pasalnya, Samuel kedapatan berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Soekarno Hatta pada awal Januari 2019.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku berusaha menyelundupkan sabu-sabu di pakaian dan handuk.
“Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan selama satu pekan lamanya,” kata Eko di Jakarta, Jumat (18/1).
Eko menyebut, saat dilakukan penangkapan, penyidik menemukan barang bukti sebanyak delapan kilogram sabu-sabu.
“Pelaku memasukan sabu-sabu ke pakaian dan handuk agar mengelabui petugas di Bandara Soetta. Pasalnya, sengaja dicairkan dan direndam bersama pakaian dan handuk,” sebut Eko.
Sabu-sabu cair yang tercampur pakaian dan handuk itu nantinya akan dikeringkan, baru bisa digunakan.
Eko menuturkan, ketika dilakukan pemeriksaan pada mesin X-ray, petugas Bea dan Cukai mencurigai satu tas jinjing bertuliskan Omaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pakaian dan handuk dalam keadaan basah dan kaku.
Saat dilakukan penangkapan, penyidik menemukan barang bukti sebanyak delapan kilogram sabu-sabu.
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia