Selundupkan SS Dalam Sabun Batangan
Sabtu, 10 Desember 2011 – 03:29 WIB
TANGERANG - Upaya penyelundupan narkotika ke tanah air oleh jaringan sindikat internasional terus dilakukan. Dengan berbagai cara, mereka mencoba penyelundupan barang haram itu mulai dengan cara ditelan, disembunyikan dalam dinding koper, dicampur kemasan makan dan disembunyikan di tas jinjing hingga modus terakhir disimpan dalam sabun batangan. Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan methamphetimine itu dikirim seorang pria berinisial CN dari Nigeria melalui jasa titipan kilat. Kiriman itu untuk seseorang berinisial Z yang tinggal di Makasar, Sulawesi Selatan. Penyelundupan narkoba itu digagalkan karena kecurigaan petugas.
Tapi berbagai upaya tersebut, berhasil diungkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kali ini, petugas Bea dan Cukai Soetta menggagalkan penyelundupan narkoba jenis methamphetimine atau sabu-sabu (SS) 270 gram yang dibungkus aluminium foil itu dimasukkan ke dalam sabun mandi.
Baca Juga:
Narkoba itu dikirimkan melalui perusahan jasa titipan (PJT) Aksi penyelundupan yang tergolong modus baru itu berhasil diungkap Minggu (4/12) lalu. Beberapa hari kemudian, petugas juga mengamankan 30 butir tablet penenang terlarang jenis bromazepam yang ditemukan dalam kotak berisi coklat, Rabu (7/12) lalu. ”Kedua modus penyelundupan itu tergolong baru,” terang Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Oza Olavia, Jumat (9/12).
Baca Juga:
TANGERANG - Upaya penyelundupan narkotika ke tanah air oleh jaringan sindikat internasional terus dilakukan. Dengan berbagai cara, mereka mencoba
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal