Selundupkan SS Dalam Sabun Batangan
Sabtu, 10 Desember 2011 – 03:29 WIB
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam ditemukan 6 kapsul methamphetimine atau sabu-sabu yang disimpan di 12 batang sabun. ”Setelah diuji di laboratorium kristal putih yang dibungkus dengan aluminium foil itu memang positif sabu-sabu,” ungkap Gatot kepada INDOPOS kemarin. Tiga hari kemudian petugas Bea dan Cukai juga menggagalkan penyelundupan obat penenang terlarang.
30 butir obat penenang jenis bromazepam itu dikirim dalam paket yang dikirim melalui perusahaan jasa penitipan barang. Obat penenang senilai Rp 450 ribu dikirim seorang pria berinisial AJS ke LS yang tinggal di Bali. ”Untuk mengelabui petugas tablet jenis bromazepam yang dilarang di Indonesia itu dimasukkan ke dalam kotak berisi coklat,” ungkap Gatot juga.
Kasus penyelundupan sabu-sabu dan obat penenang terlarang jenis bromazepam sempat dikembangan bersama petugas Badan Narkotika Nasional (BNJ) ke Makasar dan Bali. Namun, petugas tidak berhasil menangkap penerimanya karena diduga telah mengetahui paket kirimannya berhasil dibongkar petugas. ”Kedua barang bukti itu sudah kami serahkan ke BNN,” cetus Gatot lagi. (gin)
TANGERANG - Upaya penyelundupan narkotika ke tanah air oleh jaringan sindikat internasional terus dilakukan. Dengan berbagai cara, mereka mencoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima