Seluruh Anggota KPU Bau-bau 'Dipecat'

Seluruh Anggota KPU Bau-bau 'Dipecat'
Seluruh Anggota KPU Bau-bau 'Dipecat'
KENDARI- Buruknya kinerja pelaksana pemilu tampaknya terjadi di banyak tempat. Di kabupaten Bau-bau, Sulawesi Utara misalnya. KPU setempat justru membuat dualisme keputusan penetapan kursi ke-11 atau jatah kursi terakhir di Dapil Bau-bau I.

Dalam versi Ketua KPU Baubau, Verry Soekmanto SH memutuskan, kursi ke-11 tersebut diraih Drs Nasiru dari Partai Pelopor. Versi Ketua KPU Baubau ini, perolehan suara Partai Pelopor 753 suara dan PPD 752 suara.

   

Namun, keputusan itu ditentang tiga anggota KPU Baubau lainnya, La Ode Ijidman, Wa Ode Yani Haerani dan Dian Anggraeni. Bahkan, mereka melakukan "perlawanan" dengan menetapkan caleg lain yakni Mesra Raa dari Partai Persatuan Daerah (PPD) sebagai caleg terpilih, bukan Drs Nasiru (Pelopor) seperti yang ditetapkan Ketua KPU Baubau. Hasil rekap tiga anggota KPU Baubau ini, PPD memperoleh 757 suara dan Pelopor 753 suara.

Karena keputusan tersebut berbuntut panjang yang berakibat pada KPU Bau-bau tidak bisa bersepakat, akhirnya KPU Sulawesi Utara mengambil sikap dan memutuskan untuk mengambil alih tugas KPU Baubau, hingga batas waktu yang belum ditetapkan. Artinya untuk sementara Ketua KPU Baubau, Verry Soekmanto dan empat anggotanya, kini nonaktif.

KENDARI- Buruknya kinerja pelaksana pemilu tampaknya terjadi di banyak tempat. Di kabupaten Bau-bau, Sulawesi Utara misalnya. KPU setempat justru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News