Seluruh Angkutan Umum Harus Ber-AC, Begini Reaksi Sopir Angkot
jpnn.com, TASIKMALAYA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharuskan angkutan umum menggunakan pendingin udara (AC) mulai 2018 mendatang.
Aturan yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek itu dianggap memberatkan sopir angkutan perkotaan.
Salah satu sopir angkot 02 (Nyantong-Pancasila) Kota Tasikmalaya Atang Suparman (48) mengaku keberatan jika aturan tersebut sampai diberlakukan.
Pasalnya dengan terpasangnya berbagai fasilitas di angkot, khususnya AC, akan menambah beban bahan bakar.
“Biasanya sepuluh liter mungkin bisa jadi sampai 13 liter per hari,” ungkapnya kepada Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group) saat ngetem di Jalan Dokter Soekardjo (Dokar) Kota Tasikmalaya kemarin (3/7).
Ditambah lagi, kata dia, saat ini pemerintah sudah menghapuskan bahan bakar premium sehingga sopir angkot terpaksa menggunakan pertalite.
Dari segi harga pun sudah bisa dipastikan beban biaya angkot saat ini sudah memberatkannya. “Tidak adanya Premium sangat berat buat saya, karena pengeluaran menjadi lebih besar,” katanya.
Disinggung soal akan ada kajian tarif angkot dalam memberlakukan aturan ini, menurutnya, hal itu tidak efektif.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharuskan angkutan umum menggunakan pendingin udara (AC) mulai 2018 mendatang.
- Menhub Minta Angkutan Umum Pakai Kendaraan Listrik, Pengamat Transportasi Merespons
- 6 Tahun LRT Sumsel: Tumbuh jadi Transportasi Modern yang Membangun Budaya Kembali ke Angkutan Umum
- Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Meluncurkan Program 'Bung Selamat'
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Peningkatan Pemanfaatan Angkutan Umum BTS dan LRT Palembang
- Dukung Peresmian Terminal Banjar dan Leuwi Panjang, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Harapan
- Transjakarta Sediakan 11 Layanan Angkutan untuk Laga Piala Dunia U-17 di JIS