Seluruh Atlet Indonesia ASEAN Schools Games 2019 Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 183 atlet Indonesia yang berjuang di ASEAN Schools Games (ASG) 2019 pada 18-24 Juli nanti dipastikan mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menpora Imam Nahrawi mengatakan Kemenpora menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa atlet Indonesia memperoleh perlindungan maksimal.
Jaminan ini merupakan lanjutan program yang telah dilakukan sebelumnya, saat atlet Indonesia bertanding pada Asian Games 2018 di Jakarta-Palembang dan Asian Para Games 2018 di Jakarta.
BACA JUGA: PT Unisem Tutup Total 30 September, Nasib 1.500 Karyawan Belum Jelas
"Seluruh kontingen ASG Indonesia telah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Semua ini dilakukan agar selama proses Pelatnas hingga pertandingan, atlet dijamin keselamatannya, khususnya dari resiko cedera," ujar Menpora.
Meski sudah mendapat jaminan, Menpora mengharapkan atlet merah putih tidak mengalami hal-hal yang tidak diinginkan pada saat latihan maupun bertanding.
“Semoga tidak terjadi apa-apa, kalau pun misalnya terjadi sesuatu, semua betul-betul sudah disiapkan penyembuhannya, karena atlet itu adalah aset bangsa,” tambahnya.
Di sela pengukuhan kontingen Indonesia untuk ASG 2019, Menpora dan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan atlet.
Sebanyak 183 atlet Indonesia yang berjuang di ASEAN Schools Games (ASG) 2019 pada 18-24 Juli nanti dipastikan mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- LPDUK Masih Kesulitan Cari Lawan Red Sparks, Ini Penyebabnya
- Pesepakbola Naturalisasi Diusulkan Ikut Pelatihan Lemhanas, Ini Tujuannya
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex, Semua Dapat JHT dan JKP
- PP LBH Ansor Desak Pemerintah Tidak Membiarkan Korban PHK Jadi Korban Kedua Kali